Daftar Gaji Guru PNS , PPPK dan Honorer Terbaru 2021

PENGERTIAN GURU

Dalam definisi yang luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru atau Ilmu dapat juga dianggap sebagai seorang guru.

Sedangkan dalam definisi khusus, Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal mengenai pedagogik

Dan yang akan kita bahas lebih lanjut adalah poin ke 2, yaitu guru yang mengajar pada pendidikan formal atau biasa disebut dengan guru formal

PEMBAGIAN GURU FORMAL

Secara umum guru formal di Indonesia terbagi menjadi 3 berdasarkan status dan besaran gajinya, yaitu sebagai berikut:

1. Guru PNS atau ASN

2. Guru Honorer atau Wiyata Bakti

3. Guru PPPK atau P3K

Dan akan kita bahas satu persatu pengertian dan gajinya

Gaji Guru PNS 2021

Yang pertama adalah GURU PNS

Guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil atau ASN ( Aparatur Sipil Negara ) atau juga disebut dengan guru yang berstatus sebagai pegawai tetap pemerintah

Besaran Gaji Guru PNS tahun 2021, hanya gaji  pokok belum tunjangan tunjangannya adalah sebagai berikut:

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400

2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600

3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400

4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

5. Golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000

6. Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

7. Golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900

8. Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

9. Golongan IVe: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Gaji Guru Honorer 2021

Yang ke 2 adalah GURU HONORER

Guru Honorer atau guru wiyata bakti adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, namun baru baru ini ada peningkatan gaji yang diterima oleh guru honorer yaitu sebagai berikut:

Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

Dan beberapa daerah yang telah melaksanakan aturan tersebut membuat kesepakatan untuk menggaji guru honorer minimal Rp 2.300.000 dengan syarat harus memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tentunya ini belum ditambah lagi dengan gaji sertifikasi sebesar Rp 1.500.000 bagi yang sudah sertifikasi

Gaji Guru PPPK 2021

Yang ke 3 adalah Guru PPPK

Guru PPPK adalah guru yang berstatus bukan PNS dan Juga bukan Honorer.

Guru P3K merupakan guru yang memiliki status sebagai pegawai pemerintah

dengan perjanjian kontrak kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Gaji guru p3k tahun 2021 ini berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan ini adalah gaji pokok saja belum tunjangan tunjangannya  adalah sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp 1,794,900 sampai Rp 2,686,200

2. Golongan II: Rp 1,960,200 sampai Rp 2,843,900

3. Golongan III: Rp 2,043,200 sampai Rp 2,964,200

4. Golongan IV: Rp 2,129,500 sampai Rp 3,089,600

Demikianlah gaji guru PNS, Honorer dan guru PPPK Yang dapat kami sampaiakan, terimkasih sudah berkunjung.

Postingan terkait: